islam dalam masalah harta dan jabatan


Islam Dalam Masalah Harta Dan Jabatan



Disusun Oleh :
Kelompok  12
Khofifah Adam
Fauziah Irianto


PROGRAM STUDI DIII FARMASI SEKOLAH TINGGI    ILMU KESEHATAN (STIKES) MUHAMMADIYAH
MANADO 2017
Kata Pengantar

            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan izin-Nya lah penulis mampu menyelesaikan makalah tentang “Islam Dalam Masalah Harta Dan Jabatan”. Adapun makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan.
            Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya pada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Disadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis agar bisa  menjadi makalah yang utuh.
            Semoga makalah ini memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta dapat menambah wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

                                                                                                Manado, Maret 2017

                                                                                                         penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1.LatarBelakang.......................................................................................................................
1.2.Rumusan Masalah.......................................................................................................
1.3.Tujuan

BAB II PEMBAHASAN
2.1.Harta dan jabatan sebagai amanaah  dan karuniah Allah ...................................
2.2 Kewajiban mencari harta ..................................................................................................
2.3. Sikap terhadap harta dan jabatan..................................................................................
2.4. Pendaya gunaan harta dan jabatan dijalan Allah....................................................

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................................
3.2. Saran..........................................................................................................................................
3.4. Daftar Pustaka.......................................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Harta dan jabatan merupakan dua hal yang yang akrab dalam kehidupan kita sehari-hari, juga saling berhubungan satu sama lain. Harta dapat membuat orang punya jabatan, sebaliknya jabatan kadang-kadang dikejar orang untuk memperoleh harta. Sebagai “diin Allah” yang nenjadi rahmat bagi semesta alam sudah barang tentu Islam memiliki perhatian yang sangat serius dan mempunyai tata aturan yang jelas mengenai harta dan jabatan. Harta dan jabatan dapat mengantarkan seseorang  kepada kemuliaan, tetapi dapat pula membuat seseorang menjadi hina. Tergantung bagaimana manusia itu memandang dan menyikapinya.
                               
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana harta dan jabatan dikatakan sebagai amanah dan karuniah Allah  ?
2.      Bagaimana kwajiban dari mencari harta ?
3.      Bagaimana sikap terhadap harta dan jabatan ?
4.      Bagaimana pendayagunaan harta dan jabatan dijalan Allah ?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui mengapa harta dan jabatan sebagai amanah dan karunia Allah
2.      Untuk mengetahui kewajiban mencari harta
3.      Untuk mengetahui sikap terhadap harta dan jabatan
4.      Untuk mengetahui pendaya gunaan harta dan jabatandi jalan Alla
   BAB II
         PEMBAHASAN

2.1  Harta dan jabatan sebagai amanaah  dan karuniah Allah

Harta atau al maal menurut Wahbah Zuhaili, di definisikan  sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan dan dapat dimiliki manusia dengan sebuah upaya baik itu berupa zat maupun manfaat. Menurut Hanafiyah, al maal adalah sesuatu yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan. Pendapat Mayoritas Ulama, al maal adalah segala sesuatu yang memilki nilai dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung  atau menggantinya
Dalam Al-Qur’an bahwa harta adalah perluasan hidup. Pada Al-Qur’an surat AL Kahfi: 46 dan surat An-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan  manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Manusia bukan pemilik mutlak terhadap harta, kepemilikan  manusia terhadap harta dibatasi oleh hak-hak Allah, ini terlihat dari kewjiban manusia mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadahlainnya. Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanannya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya mendapat imbalan yang wajar, masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan mayarakat, karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka pemilik boleh untuk memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya dan sebagainya.
Menurut bahasa, jabatan artinya  sesuatu yang dipegang, sesuatu tugas yang diemban. Semua orang yang punya tugas tertentu, kedukan tertentu  atau terhormat dalam setiap lembaga atau institusi lazim disebut orang yang punya jabatan.
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menggambarkan tentang jabatan, baik yang menunjukkan kebaikan seperti ayat-ayat tentang Nabi Yusuf maupun yang menunjukkan keburukan seperti ayat-ayat tentang Fir’aun, Qarun dan sebagainya. Dalam surat Al-Haqqah Allah SWT menyatakan bahwa pejabat  yang tidak beriman itu di akhirat kelak akan mengatakan bahwa lepas sudah jabatannya (yang sewaktu di dunia ia miliki).
Hakikat harta dan dan jabatan adalah merupakan amanah dan karunia Allah. Disebut sebagai amanah Allah karena harta dan jabatan tersebut didapat bukan semata-mata karena kehebatan seseorang, tetapi karena berkah dan karunia dari Allah, juga  sejatinya bukan dimaksud untuk kesenangan pribadi pemiliknya, tetapi juga buat kemaslahatan orang lain. Karena harta dan jabatan adalah amanah, maka harus dijaga dan dijalankan atau dipelihara dan dilaksanakan dengan benar, sebab satu saat akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT.
Itu sebabnya maka Al-Qur’an dan hadis selalu mengingatkan bahwa harta itu juga merupakan cobaan atau fitnah, seperti Firman Allah pada Surat Al-Anfal ayat 28:


وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Dan ketahuilah, bahwahartamu dan anak-anakmuituhanyalahsebagaicobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lahpahala yang besar. 
Juga Firman Allah pada Surat At-Taghabun ayat 15:
إِنمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnyahartamu dan anak-anakmuhanyalahcobaan (bagimu): di sisi Allah-lahpahala yang besar.
Sehubungan dengan hal itu, maka harta dan jabatan adalah  karunia Allah yang sangat baik buat manusia, tetapi manakala tidak dapat dijaga dan dipelihara dengan baik, maka ia akan menjadi fitnah dan bencana.
Harta dan jabatan yang halal serta digunakan dengan baik akan membawa manfaat dan barokah, sedangkan harta dan jabatan yang disalahgunakan atau diperoleh dengan tidak halal akan menjadi fitnah bahkan musibah. Sehubungan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda:
 فقد قال صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيما رواه الإمام أحمد في "مسنده " (17763) من حديث عمرو بن العاص رفعه "نعم المال الصالح للرجل الصالح" وإسناده صحيح.
Rasulbersabda :Sebaikbaikharta yang solehadalah yang dimilikioleh orang yang soleh. HR Ahmad dan IbnuHibban. (Musnah Ahmad 29/16 hadits 17763 dan sohihIbnuHibban 8/6) Dijelaskan bahwa hadits ini adalah sohih.

2.2 Kewajiban mencari harta

Tidak dapat diingkari bahwa harta sangat berguna buat manusia, bahkan bukan hanya untuk kehidupannya di dunia, tetapi juga untuk kepentingan di akhirat. Kepentingan di dunia maksudnya seperti untuk makan, minum, pakaian, rumah tempat tinggal, biaya pengobatan, pendidikan dan sebagainya. Sedangkan kepentingan akhirat maksudnya seperti untuk bisa kita berinfak, berzakat, berwakaf, menunaikan ibadah haji dan sebagainya.
Oleh sebab itu manusia diperintahkan untuk bekerja keras atau berusaha dalam rangka mencari harta buat kebahagiaannya dunia akhirat. Hal ini antara lain difahami dari Firman Allah pada Surat Al-Mukminun ayat 3 dan 4 yang berbunyi:
Artinya:
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiadaberguna”
“Dan orang-orang yang menunaikan zakat”
Dan Firman Allah pada Surat Al-Qashash ayat 77 yang berbunyi:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeriakhirat, dan janganlahkamumelupakanbahagianmudari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telahberbuatbaik, kepadamu, dan janganlahkamuberbuatkerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuatkerusakan.”

2.3. Sikap terhadap harta dan jabatan       
Disebabkan harta dan jabatan itu adalah merupakan Amanah dari allah SWT, maka kita harus bersikap hati-hati terhadapnya. Bila terhadap harta kita wajib berupaya dan berusaha mencarinya karena harta merupakan kebutuhan kita sebagai bahagian dari modal hidup, namun bukan demikian halnya tentang jabatan. Jabatan itu merupakan amanah, oleh karena itu kita tidak harus ambisus untuk memperolehnya.
Bagi yang mempunyai kompetensi atau keahlian dan mempunyai visi misi yang maslahat kelak dalam jabatannya, maka boleh meminta jabatan, dengan ketentuan bahwa ia juga tidak boleh terlalu percaya akan keahliannya, sebaliknya jabatan atau menjaga amanah bagi yabg tidak punya kompetensi atau keahlian, oleh Allah disebut sebagai perilaku zhalim dan bodoh, sebagaimana Firman allah pada Surat Yusuf ayat 54 dan 55 serta Surat Al-Ahzab ayat 72 :
”Dan raja berkata: "Bawalah Yusuf kepadaKu, agar aku memilih Dia sebagai orang yang rapat kepadaku". Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan Dia, Dia berkata: "Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan Tinggi lagi dipercayai pada sisi kami".
”Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".

Al-Ahzab ayat 72 yang Artinya
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. SesungguhnyamanusiaituAmatzalim dan Amatbodoh”.


2.4. Pendaya gunaan harta dan jabatan dijalan Allah

Sehubungan dengan itu, maka harta dan jabatan hendaklah digunakan bahkan didayagunakan di Jalan alah, yakni dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya. Harta misalnya hendaklah digunakan selain untuk kemaslahatan kehidupan duniawi, juga harus digunakan sebagai infak atau belanja untuk akhirat.
Sebagaimana Firman Allah pada Surat Al-Munafiqun ayat 10 :
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk orang-orang yang saleh?"
Apabila harta telahd ibelanjakan di jalan Allah, maka kebaikan/pahalanya akan mengalir terus sehingga dapat dikatakan sebagai aset yang permanen, terutamabila yang dibelanjakanitubertahan lama zatnyaatau yang disebutsebagaiwakaf, ini sesuaidengansabdaNabiSAW yang berbunyi:
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ، انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ صَدَقَةٍ تَجْرِي لَهُ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ "[تعليق المحقق] إسناده صحيح
Artinya:
Dari Abu Hurairahra berkata ,Nabi saw bersabda : Apabila manusia telah meninggal dunia maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari 3 hal, yaitu: Ilmu yang dimanfaatkan, sodakoh yang mengalir untuknya atau anak soleh yang mendoakan untuk kebaikannya. HR Ad-Darimi dan tirmidzi.   (SunanDarimi 1/462 dan sunan tirmidzi 3/53..Sanadnya sohih.)
 Jabatan juga harus digunakan secara baik dan penuh amanah, sebab di hari akhirat kelak jabatan itu akan dipertanggung-jawabkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Israk ayat 13 dan 34 yang artinya :
“Dan tiap-tiap manusia itutelah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka.




    BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Dari pembahasan ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa harta dan jabatan merupakan dua hal yang yang  akrab dalam kehidupan kita sehari-hari, juga saling berhubungan satu sama lain. Harta dapat membuat orang punya jabatan, sebaliknya jabatan kadang-kadang dikejar orang untuk memperoleh harta. Sebagai “diin Allah” yang nenjadi rahmat bagi semesta alam sudah barang tentu Islam memiliki perhatian yang sangat serius dan mempunyai tata aturan yang jelas mengenai harta dan jabatan. Harta dan jabatan dapat mengantarkan seseorang  kepada kemuliaan, tetapi dapat pula membuat seseorang menjadi hina. Tergantung bagaimana manusia itu memandang dan menyikapinya.
           
3.2  Saran

a.       Semogah makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.
b.      Semogah dengan adanya materi pada makalah ini bisa menunjang pembelajaran
c.       Penyusunan makalah mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi kelancaran dan kesempurnaan penyusun makalah berikutnya.

Komentar

Postingan Populer