islam dalam masalah harta dan jabatan
Islam
Dalam Masalah Harta Dan Jabatan
Disusun
Oleh :
Kelompok 12
Khofifah
Adam
Fauziah
Irianto
PROGRAM STUDI DIII FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES)
MUHAMMADIYAH
MANADO
2017
Kata Pengantar
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan izin-Nya lah
penulis mampu menyelesaikan makalah tentang “Islam Dalam Masalah Harta Dan
Jabatan”. Adapun makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya pada semua pihak yang telah membantu penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Disadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat diharapkan oleh penulis agar bisa menjadi makalah yang utuh.
Semoga
makalah ini memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta dapat
menambah wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Manado, Maret 2017
penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................................
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1.LatarBelakang.......................................................................................................................
1.2.Rumusan
Masalah.......................................................................................................
1.3.Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Harta
dan jabatan sebagai amanaah dan karuniah
Allah ...................................
2.2
Kewajiban mencari harta ..................................................................................................
2.3.
Sikap terhadap harta dan
jabatan..................................................................................
2.4. Pendaya
gunaan harta dan jabatan dijalan
Allah....................................................
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan............................................................................................................................
3.2. Saran..........................................................................................................................................
3.4. Daftar
Pustaka.......................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Harta dan jabatan merupakan dua hal yang
yang akrab dalam kehidupan kita sehari-hari, juga saling berhubungan satu sama
lain. Harta dapat membuat orang punya jabatan, sebaliknya jabatan kadang-kadang
dikejar orang untuk memperoleh harta. Sebagai “diin Allah” yang nenjadi rahmat
bagi semesta alam sudah barang tentu Islam memiliki perhatian yang sangat
serius dan mempunyai tata aturan yang jelas mengenai harta dan jabatan. Harta
dan jabatan dapat mengantarkan seseorang kepada kemuliaan, tetapi
dapat pula membuat seseorang menjadi hina. Tergantung bagaimana manusia itu
memandang dan menyikapinya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana harta dan jabatan dikatakan sebagai amanah dan
karuniah Allah ?
2. Bagaimana kwajiban dari mencari harta ?
3. Bagaimana sikap terhadap harta dan jabatan ?
4. Bagaimana pendayagunaan harta dan jabatan dijalan Allah ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui mengapa harta dan jabatan sebagai amanah
dan karunia Allah
2. Untuk mengetahui kewajiban mencari harta
3. Untuk mengetahui sikap terhadap harta dan jabatan
4. Untuk mengetahui pendaya gunaan harta dan jabatandi jalan
Alla
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Harta dan jabatan sebagai amanaah dan karuniah Allah
Harta atau al maal menurut Wahbah Zuhaili, di definisikan
sebagai segala sesuatu yang dapat
mendatangkan ketenangan dan dapat dimiliki manusia dengan sebuah upaya baik itu
berupa zat maupun manfaat. Menurut Hanafiyah, al maal adalah sesuatu
yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan.
Pendapat Mayoritas Ulama, al maal adalah segala sesuatu
yang memilki nilai dimana bagi orang yang merusaknya,
berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya
Dalam Al-Qur’an bahwa harta adalah perluasan
hidup. Pada Al-Qur’an surat AL Kahfi: 46 dan surat An-Nisa: 14
dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan
yang mendasar.
Manusia bukan pemilik mutlak terhadap harta, kepemilikan
manusia terhadap harta dibatasi oleh
hak-hak Allah, ini terlihat dari kewjiban manusia mengeluarkan sebagian kecil
hartanya untuk berzakat dan ibadahlainnya. Cara-cara pengambilan manfaat harta
mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanannya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum,
dengan syarat pemiliknya mendapat imbalan yang
wajar, masyarakat tidak boleh mengganggu dan
melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan
mayarakat, karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya,
maka pemilik boleh untuk memindahkan hak miliknya kepada
orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya dan
sebagainya.
Menurut bahasa, jabatan artinya sesuatu
yang dipegang, sesuatu tugas yang diemban. Semua orang yang punya tugas
tertentu, kedukan tertentu atau terhormat dalam setiap lembaga atau
institusi lazim disebut orang yang punya jabatan.
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menggambarkan tentang
jabatan, baik yang menunjukkan kebaikan seperti ayat-ayat tentang Nabi Yusuf
maupun yang menunjukkan keburukan seperti ayat-ayat tentang Fir’aun, Qarun dan
sebagainya. Dalam surat Al-Haqqah Allah SWT menyatakan bahwa
pejabat yang tidak beriman itu di akhirat kelak akan mengatakan
bahwa lepas sudah jabatannya (yang sewaktu di dunia ia miliki).
Hakikat harta dan dan jabatan adalah merupakan amanah
dan karunia Allah. Disebut sebagai amanah Allah karena harta dan jabatan
tersebut didapat bukan semata-mata karena kehebatan seseorang, tetapi karena
berkah dan karunia dari Allah, juga sejatinya bukan dimaksud untuk
kesenangan pribadi pemiliknya, tetapi juga buat kemaslahatan orang lain. Karena
harta dan jabatan adalah amanah, maka harus dijaga dan dijalankan atau dipelihara
dan dilaksanakan dengan benar, sebab satu saat akan dipertanggung-jawabkan di
hadapan Allah SWT.
Itu sebabnya maka Al-Qur’an dan hadis selalu
mengingatkan bahwa harta itu juga merupakan cobaan atau fitnah, seperti Firman
Allah pada Surat Al-Anfal ayat 28:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Dan ketahuilah, bahwahartamu dan
anak-anakmuituhanyalahsebagaicobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lahpahala
yang besar.
Juga Firman Allah pada Surat At-Taghabun ayat 15:
إِنمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnyahartamu dan anak-anakmuhanyalahcobaan
(bagimu): di sisi Allah-lahpahala yang besar.
Sehubungan dengan hal itu, maka harta dan jabatan
adalah karunia Allah yang sangat baik buat manusia, tetapi manakala
tidak dapat dijaga dan dipelihara dengan baik, maka ia akan menjadi fitnah dan
bencana.
Harta dan jabatan yang halal serta digunakan dengan
baik akan membawa manfaat dan barokah, sedangkan harta dan jabatan yang
disalahgunakan atau diperoleh dengan tidak halal akan menjadi fitnah bahkan
musibah. Sehubungan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda:
فقد قال صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيما رواه الإمام أحمد في "مسنده "
(17763) من حديث عمرو بن العاص رفعه "نعم المال الصالح للرجل الصالح" وإسناده صحيح.
Rasulbersabda :Sebaikbaikharta yang solehadalah
yang dimilikioleh orang yang soleh. HR Ahmad dan IbnuHibban. (Musnah Ahmad
29/16 hadits 17763 dan sohihIbnuHibban 8/6) Dijelaskan bahwa hadits ini adalah
sohih.
2.2
Kewajiban mencari harta
Tidak dapat diingkari bahwa harta sangat berguna buat
manusia, bahkan bukan hanya untuk kehidupannya di dunia, tetapi juga untuk
kepentingan di akhirat. Kepentingan di dunia maksudnya seperti untuk makan,
minum, pakaian, rumah tempat tinggal, biaya pengobatan, pendidikan dan
sebagainya. Sedangkan kepentingan akhirat maksudnya seperti untuk bisa kita
berinfak, berzakat, berwakaf, menunaikan ibadah haji dan sebagainya.
Oleh sebab itu manusia diperintahkan untuk bekerja
keras atau berusaha dalam rangka mencari harta buat kebahagiaannya dunia
akhirat. Hal ini antara lain difahami dari Firman Allah pada Surat Al-Mukminun
ayat 3 dan 4 yang berbunyi:
Artinya:
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan
dan perkataan) yang tiadaberguna”
“Dan orang-orang yang menunaikan zakat”
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeriakhirat, dan janganlahkamumelupakanbahagianmudari (kenikmatan)
duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telahberbuatbaik, kepadamu, dan janganlahkamuberbuatkerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuatkerusakan.”
2.3. Sikap terhadap harta dan jabatan
Disebabkan harta dan jabatan itu adalah merupakan
Amanah dari allah SWT, maka kita harus bersikap hati-hati terhadapnya. Bila
terhadap harta kita wajib berupaya dan berusaha mencarinya karena harta
merupakan kebutuhan kita sebagai bahagian dari modal hidup, namun bukan
demikian halnya tentang jabatan. Jabatan itu merupakan amanah, oleh karena itu
kita tidak harus ambisus untuk memperolehnya.
Bagi yang mempunyai kompetensi atau keahlian dan
mempunyai visi misi yang maslahat kelak dalam jabatannya, maka boleh meminta
jabatan, dengan ketentuan bahwa ia juga tidak boleh terlalu percaya akan
keahliannya, sebaliknya jabatan atau menjaga amanah bagi yabg tidak punya
kompetensi atau keahlian, oleh Allah disebut sebagai perilaku zhalim dan bodoh,
sebagaimana Firman allah pada Surat Yusuf ayat 54 dan 55 serta Surat Al-Ahzab
ayat 72 :
”Dan raja berkata: "Bawalah Yusuf kepadaKu, agar
aku memilih Dia sebagai orang yang rapat kepadaku". Maka tatkala raja
telah bercakap-cakap dengan Dia, Dia berkata: "Sesungguhnya kamu (mulai)
hari ini menjadi seorang yang berkedudukan Tinggi lagi dipercayai pada sisi
kami".
”Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan
negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi
berpengetahuan".
Al-Ahzab ayat 72 yang Artinya
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada
langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu
dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh
manusia. SesungguhnyamanusiaituAmatzalim dan Amatbodoh”.
2.4.
Pendaya gunaan harta dan jabatan dijalan Allah
Sehubungan dengan itu, maka harta dan jabatan
hendaklah digunakan bahkan didayagunakan di Jalan alah, yakni dengan
sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan
Rasul-Nya. Harta misalnya hendaklah digunakan selain untuk kemaslahatan
kehidupan duniawi, juga harus digunakan sebagai infak atau belanja untuk
akhirat.
Sebagaimana Firman Allah pada Surat Al-Munafiqun ayat
10 :
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu;
lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan
(kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan
aku Termasuk orang-orang yang saleh?"
Apabila harta telahd ibelanjakan di jalan Allah, maka
kebaikan/pahalanya akan mengalir terus sehingga dapat dikatakan sebagai aset
yang permanen, terutamabila yang dibelanjakanitubertahan lama zatnyaatau yang
disebutsebagaiwakaf, ini sesuaidengansabdaNabiSAW yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
" إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ، انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ صَدَقَةٍ تَجْرِي لَهُ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ "[تعليق المحقق] إسناده صحيح
Artinya:
Dari Abu Hurairahra berkata ,Nabi saw bersabda :
Apabila manusia telah meninggal dunia maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali
dari 3 hal, yaitu: Ilmu yang dimanfaatkan, sodakoh yang mengalir untuknya atau
anak soleh yang mendoakan untuk kebaikannya. HR Ad-Darimi dan
tirmidzi. (SunanDarimi 1/462 dan sunan tirmidzi 3/53..Sanadnya
sohih.)
Jabatan juga harus digunakan secara baik dan
penuh amanah, sebab di hari akhirat kelak jabatan itu akan
dipertanggung-jawabkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Israk ayat
13 dan 34 yang artinya :
“Dan tiap-tiap manusia itutelah Kami tetapkan amal
perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. dan Kami keluarkan
baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan ini kita
dapat menarik kesimpulan bahwa harta dan jabatan merupakan dua hal yang
yang akrab dalam kehidupan kita
sehari-hari, juga saling berhubungan satu sama lain. Harta dapat membuat orang
punya jabatan, sebaliknya jabatan kadang-kadang dikejar orang untuk memperoleh
harta. Sebagai “diin Allah” yang nenjadi rahmat bagi semesta alam sudah barang
tentu Islam memiliki perhatian yang sangat serius dan mempunyai tata aturan
yang jelas mengenai harta dan jabatan. Harta dan jabatan dapat mengantarkan
seseorang kepada kemuliaan, tetapi dapat pula membuat seseorang
menjadi hina. Tergantung bagaimana manusia itu memandang dan menyikapinya.
3.2 Saran
a. Semogah makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.
b. Semogah dengan adanya materi pada makalah ini bisa menunjang
pembelajaran
c. Penyusunan makalah mengharapkan kritik dan saran yang
membangun bagi kelancaran dan kesempurnaan penyusun makalah berikutnya.
Komentar
Posting Komentar